Tak Hanya Dorong Pasar Ekspor, Pemkab Bangka Tengah Fasilitasi Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Perikanan

Investasi · 21 Oktober 2026

Tak Hanya Dorong Pasar Ekspor, Pemkab Bangka Tengah Fasilitasi Perlindungan BPJS bagi Pelaku Usaha Perikanan

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah berkomitmen mendampingi pengembangan produk perikanan lokal melalui peningkatan kualitas, legalitas usaha, serta perlindungan jaminan sosial bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

KOBA – Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menghadiri kegiatan Pembinaan Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai Skala Usaha dan Risiko Tahun 2026, bertempat di Saung Pondok Ketam Moenjang, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini diikuti para pelaku UMKM Desa Kurau dan Kurau Barat yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan. Tak hanya itu, kegiatan ini menghadirkan narasumber, yakni Ahmad Syarifullah Nizam, S.E., M.A.P., selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka tengah, Dr. Juhari, S.E., M.M., C.Me., dari Universitas Pertiba Pangkalpinang, Devi Hertuti, S.Pi., M.Si., selaku Ketua Tim Kerja Kewirausahaan Direktorat Pemberdayaan Usaha Ditjen PDSPKP, Boby Dani Darmawan, S.St.Pi., M.Pi., dari Stasiun Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Pangkalpinang, Lokita Kencana Samudra, S.Pi., dari LPPMHP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan) dan Ahmad Afwan Yulistianto, S.St.Pi., selaku Penyuluh Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Wabup menyampaikan bahwa kegiatan pembinaan ini menjadi langkah awal untuk mendorong para pelaku UMKM sektor perikanan agar memiliki legalitas usaha dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk menembus pasar internasional. “Ini bentuk rasa syukur kita. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan mengadakan kegiatan ini untuk menggerakkan para pelaku UMKM agar mengurus legalitas usahanya. Tujuannya supaya produk kita bisa go international, karena itu merupakan salah satu syarat untuk memasuki pasar ekspor,” tutur Efrianda. Ia menjelaskan, untuk menembus pasar internasional, pelaku usaha perlu memperhatikan berbagai persyaratan, mulai dari asal bahan baku, proses produksi, skala produksi, hingga sertifikasi yang dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor, termasuk sertifikat halal. Efrianda mengatakan, pembinaan ini menjadi momentum awal bagi pelaku UMKM untuk mempersiapkan usaha agar lebih tertata dan mampu memenuhi standar pasar yang lebih luas. Pemerintah daerah pun berkomitmen mendampingi pelaku usaha dalam mengembangkan potensi produk perikanan lokal. “Ini momentum kita untuk memulai. Kita ingin UMKM kita semakin siap, baik dari sisi legalitas, proses produksi, maupun persyaratan lainnya. Pemerintah daerah akan terus mendukung agar produk olahan ikan Bangka Tengah memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar internasional,” tambahnya. Selain mendorong peningkatan kualitas dan legalitas usaha, Pemkab Bateng juga memberikan perhatian terhadap perlindungan jaminan sosial bagi pelaku UMKM sektor perikanan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Berbarengan dengan kegiatan ini, kita juga mendukung program pemerintah pusat agar para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui APBD Kabupaten Bangka Tengah, kita alokasikan untuk 50 peserta dari kalangan UMKM, dan hari ini diserahkan secara simbolis kepada lima peserta. Pemkab Bangka Tengah memberikan stimulan selama satu tahun dibiayai oleh APBD, kemudian berikutnya saya harap bisa dilanjutkan oleh peserta secara mandiri,” jelasnya. Wabup turut mengapresiasi dukungan BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan keringanan iuran bagi pekerja sektor informal. Ia berpesan, kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan agar pelaku UMKM dan pekerjanya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kerja. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Bangka Tengah, Imam Soehadi, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan pra-Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi unit pengolahan ikan (UPI), khususnya yang berada di Desa Kurau. Pendampingan ini menjadi salah satu upaya untuk mendukung keberhasilan program Desa Devisa sekaligus mendorong UMKM olahan ikan agar mampu bersaing di pasar global. “Kami berkomitmen menyukseskan Desa Devisa agar UMKM di Bangka Tengah bisa naik kelas ke pentas global dengan produk-produk yang memiliki legalitas usaha yang memadai. Karena itu, hari ini kami mengundang kurang lebih 45 pelaku usaha untuk mengikuti pendampingan yang nantinya dilengkapi dengan coaching dan praktik penyusunan dokumen,” ucap Imam. Ia menjelaskan, kepemilikan SKP menjadi salah satu langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan kesiapan produk olahan ikan untuk memasuki pasar yang lebih luas. Mengingat masih terbatasnya UPI yang memiliki sertifikat tersebut, pendampingan ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha memahami dan memenuhi persyaratan pengolahan hasil perikanan. Selain pendampingan pra-SKP, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jempol Ikan (Jaminan Pengolah Ikan), hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang. “Pada tahun ini, kami telah menganggarkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi kurang lebih 200 orang, yang terdiri dari 100 nelayan, 50 pembudidaya ikan, dan 50 pengolah hasil perikanan. Mudah-mudahan program ini bisa memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat Bangka Tengah,” imbuhnya. Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Aztriana Novitasari, turut menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi para pelaku usaha, khususnya pekerja sektor informal yang mendominasi wilayah pesisir. Aztriana menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Tengah masih sekitar 28 persen, sehingga diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan bagi pekerja. “Jangan sampai ketika mengalami risiko, kita kebingungan karena tidak memiliki perlindungan. Program jaminan sosial ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk memberikan perlindungan bagi ahli waris,” ungkap Aztriana. Ia juga menjelaskan bahwa pekerja sektor informal mendapatkan relaksasi iuran melalui kebijakan pemerintah yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Dengan potongan 50 persen, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026. Menurutnya, biaya tersebut relatif terjangkau untuk memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Aztriana berharap para pelaku UMKM tidak hanya mengandalkan dukungan pemerintah, tetapi juga mulai membangun kesadaran untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya secara mandiri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula penyerahan secara simbolis bantuan perlindungan jaminan sosial kepada 50 orang pengolah dan pemasar hasil perikanan. Bantuan ini menjadi salah satu bentuk dukungan dalam memperkuat perlindungan bagi pelaku usaha sektor perikanan.* Sumber: Diskominfosta Bangka Tengah Penulis: Deanty N Editor: Kumala Sari Dewi Fotografer: Prayogi J

Sumber: Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

Berita Terkait